RESUME MAHASISWA BEBAS NARKOBA UNTUK MENDUKUNG GENERASI RAHMATAN LIL ALAMIN UNUSA UNTUK MENDUKUNG GENERASI RAHMATAN LIL ALAMIN UNUSA

 


Pemateri : 

  1. Sri Artanti Maryani, S.Sos.
Moderator : 

  1. Yauwan Tobing Lukiyono, S.St., M.T
Geografis yang terbuka menyebabkan Narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh Indonesia. Peredaran gelap narkoba hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak. Demografis yang sangat besar (260 juta jiwa) menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan Narkoba mencapai 84,7 triliun rupiah. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat Narkoba. Modus operandi dan variasi jenis narkoba yang terus berkembang. Narkoba sebagai mesin pembunuh massal yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik, dan emosi. Lapas bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba.

Narkotika terbagi menjadi 3 golongan : 
  1. Hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi, berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Ganja, Heroin, Kokain, Opium, Katinon, MDMA, dll)
  2. Digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan dan terapi atau untuk tujuan pengembangan IPTEK serta berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan (Morfin, Petidin, Fentanil, Metadon, dll)
  3. Memiliki daya ketergantungan ringan, tetapi bermanfaat dan berkhasiat untuk pengobatan dan penelitian (Kodeina, Buprenorfin, Etilmorfina, Nikodina, Polkodina, Propiram, dll.) 
Tahap penggunaan narkotika : 

  • Penggunaan coba coba
  • Penggunaan sosial/rekreasi
  • Penggunaan situasional
  • Penggunaan intensif
  • Ketergantungan
PROSES SESEORANG KETERGANTUNGAN NARKOBA : 
  1. Kompromi
  2. Coba coba
  3. Toleransi
  4. Kebiasaan
  5. Ketergantungan
  6. Intoksikasi 
  7. Meninggal dunia
Permasalahan terkini : 
  1. Mentalitas generasi muda yang melemah
  2. Menggunakan narkoba sebagai sesuatu yang modern
  3. Dikemas dalam berbagai bentuk seperti suplemen, makanan ringan, obat-obatan, dll.
  4. Obat-obatan legal yang diracik dengan berbagai obat-obatan
Link teman : https://saputrohtandy.blogspot.com/

Link Sosial Media :

https://www.facebook.com/unusaofficialfb

https://www.instagram.com/unusa_official






















Komentar